Kantor Imigrasi NTT Gelar Sosialisasi TPPO di TTS

halaman8.com – SoE- TTS

Laporan Pagi

Tepatnya pada Senin ( 25 September 2023 ) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Hotel Timor Megah, Kabupaten Timor Tengah Selatan,Provinsi Nusa Tenggara Timur .

Untuk diketahui sasaran sosialisasi tersebut dikatakan MC,Arnolda Yoan Delores bahwa, untuk memberi pemahaman kepada masyarakat yang mau bekerja di dalam daerah maupun di luar negeri. Dengan tujuan, memastikan masyarakat bekerja aman dan dengan prosedur yang benar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BP3MI NTT,SIWA.SE, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Mardiyanto, Asisten 1 TTS,Deny Nubatonis,S.Sos.M.Si, Kasar Reskrim TTS Polres TTS, Iptu Joel Ndolu,SH , Sejumlah Pimpinan OPD dan camat dari sejumlah kecamatan, dan para awak Media.

Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Pieter Tahun,ST.,MM yang diwakili Oleh Asisten Satu Setda TTS ,Deny Nubatonis,S.Sos.,M.Si dalam sambutannya sekalian membuka langsung kegiatan tersebut menjelaskan bahwa, kabupaten TTS tidak luput dari berbagai Badai, yakni dari mulai dari Covid19 , Stunting yang begitu tinggi,Rabies yang hingga saat ini sudah terkonfirmasi ribuan gigitan anjing yang menyerang masyarakat kabupaten TTS. Sedangkan Kalau untuk TPPO di TTS ini dikatakan asisten satu bahwa hampir setiap tahun itu ada dan setelah ditelusuri Kebanyakan mereka memakai data orang yang meninggal sehingga pemerintah daerah sendiri sudah minta kepada disdukcapil TTS agar apabila ada Masyarakat yang meninggal langsung dikasih Akte kematian sehingga datanya bisa dihapus.

Oleh karena itu, “Kita harus waspada terutama para Camat yang hadir harus terus memberikan informasi kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sehingga tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Human Trafficking.karena di TTS sendiri kecamatan Mollo Barat ,Mollo Utara dan beberapa kecamatan lainnya Sering terjadi.” Ujarnya

Kegiatan Tersebut juga menghadirkan tiga Narasumber yang dipandu langsung oleh,moderator Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian,Fitra Izharry yakni pemateri pertama : Polres TTS melalui Kasat Reskrim, Iptu Joel Ndolu,SH yang membawakan materi tentang Pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) . sedangkan Pemateri kedua dibawakan oleh, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Mardiyanto yang membawakan materi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. dan Pemateri ke tiga dibawakan langsung oleh ,Ketua BP3MI Provinsi NTT,Siwa,SE.

Untuk diketahui sesuai sumber data yang dihimpun dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP3MI ) Provinsi NTT, Korban TPPO yang meninggal di Kabupaten TTS dari Tahun 2018-2023 sebanyak 56 Orang. (Rhey )

kunjungi tik tok media halaman8

Komentar