Para Caleg Harus Simak Baik-Baik Edaran Bawaslu TTS

halaman8.com – SoE – TTS

Tepatnya pada 1 November 2023 Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) TTS mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat 638/PM.03.02/K.NT-21/11/2023 ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu TTS, Desi M.Nomleni,S.Pt dan ditujukan kepada seluruh pimpinan Partai di Kabupaten Timor Tengah Selatan TTS.

Dalam isi surat yang diperoleh media ini pada Kamis ( 2 November 2023 ) termuat lampiran dengan point-point penting yang merujuk pada sejumlah Undang-Undang dan Perbawaslu antaralain ;

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.

3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum

4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Eratkan Hubungan Dengan Media, Bawaslu TTS Gelar Media Gathering

6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra penegakan Hukum Terpadu. 7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

8. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. 9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Klik link dibawah untuk Tonton Videonya

https://vt.tiktok.com/ZSNAABCJD/

Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa, Sehubungan dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota yang dijadwalkan pada tanggal 4 November 2023 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bersama ini Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa ketentuan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur:

– Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dengan dimulainya Masa Tenang, dan

– Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Cegah Politik Uang,Bawaslu TTS Gelar Sosialisasi di Desa Naileu

2. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 1 di atas dihubungkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

Sedangkan dalam Himbaunya menjelaskan Bahwa sebagai upaya untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 Undang-Undang Pemilu, bersama ini Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan mengimbau kepada seluruh pimpinan Partai Politik dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten TTS agar.

1. Dalam melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) tetap memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:

a) coblos nomor urut;

b) simbol/gambar paku; dan/atau c) materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.

4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:

a) pertemuan warga;

b) penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

c) penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;

d) media sosial; dan/atau e) aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”

sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Teken MOU Dengan 14 Organisasi Termasuk Forwan TTS

6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4(empat) di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten TTS dan KPU Kabupaten TTS.

7. Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 s.d. tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).( Rey ) 

kunjungi tik tok media halaman8

Komentar