Eratkan Hubungan Dengan Media, Bawaslu TTS Gelar Media Gathering

halaman8.com – SoE – TTS

Dalam rangka mengeratkan hubungan Bawaslu dengan Media, Bawaslu TTS menggelar Media Gathering dengan tema “ publikasi dan dokumentasi pengawasan pencalonan DPRD”. Kegiatan tersebut berlangsung di caffe Kebun SoE, kabupaten Timor Tengah Selatan Rabu ( 1 November 2023 ).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh ketua Bawaslu TTS, Desi M. Nomleni, S.Pt didampingi anggota Dedan M. Aty, S.Pd,Ridwan Tapatfeto, SH,Longginus Ulan, SS bersama para staf Bawaslu TTS dan dihadiri oleh 20 Wartawan dari berbagai media yang ada di kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kegiatan Tersebut juga dipandu langsung oleh moderator yakni kordiv Humas Bawaslu TTS, Dedan Median Aty,S.Pd dan juga Pemateri dari Wartawan sekolahtimor.com, Lefinus Asbanu,S.Pd.

Ketua Bawaslu TTS, Desy Nomleni dalam sambutannya menganggap penting digelarnya media gathering yang melibatkan semua media, baik media cetak, elektronik, maupun daring. Ia mengatakan, momentum ini sangat penting untuk menyamakan persepsi antara lembaga Bawaslu dengan semua awak media.

Desy juga berharap, kegiatan media gathering ini mampu menjaga sinergitas antara Bawaslu dengan media tetap terjalin dan saling mendukung.

Sedangkan materi yang dibawakan Lenso dalam sapaan akrabnya yaitu : Peran Media Dalam Melakukan Pengawasan Pemilu 2024. Lenso Menjelaskan bahwa Media harus mendorong supaya Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil serta meneguhkan persatuan Indonesia. Media massa tetap menjadi pilar demokrasi yang keempat dan menjadi referensi utama bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi.

Selain itu juga wartawan dalam menjalankan fungsi pengawasan itu harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik sebagaimana yang sudah tertuang di dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Img 20231101 Wa0098

Sedangkan Bawaslu TTS dalam press release yang diperoleh media ini menjelaskan bahwa, Dalam rangka persiapan menghadapi Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Timor Tengah Selatan melakukan simulasi sidang ajudikasi di Lingkungan Bawaslu Kabupaten TTS dan sengketa proses pemilu acara cepat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten TTS. Simulasi dilakukan sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Bawaslu Kab. TTS memberi ruang dan kesempatan bagi Peserta Pemilu yang merasa dirugikan Pasca Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTS, untuk melapor di Bawaslu Kabupaten TTS sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Objek Sengketa Proses Pemilu yang diajukan adalah Surat Keputusan atau Berita Acara KPU. Permohonan pengajuan sengketa proses pemilu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan / Berita Acara KPU kepada petugas penerima permohonan di Bawaslu. Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa Peserta Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak permohonan dinyatakan diterima.

Penyampaian kelengkapan permohonan dilaksanakan :Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat.

Img 20231101 Wa0073

Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan minimal memuat : Identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, nomor telepon, dan alamat surat elektronik, Identitas termohon yang terdiri atas nama dan alamat termohon, Uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, Kedudukan hukum pemohon dalam penyelenggaraan Pemilu, Kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan Pemilu, Uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, Penyebutan secara lengkap dan jelas keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa yang memuat kerugian langsung pemohon atas objek yang disengketakan, Uraian alasan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian dasar hukum dan bukti yang akan diajukan dan Petitum atau hal yang dimohonkan pemohon untuk diputus.

Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka Bawaslu, menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui ajudikasi.

Mediasi dilakukan secara tertutup dengan tahapan:

pembacaan permohonan pemohon dan kronologis permasalahan yang menjadi sebab sengketa;

perundingan kesepakatan;

penyusunan kesepakatan antara pemohon dan termohon;

penandatanganan berita acara mediasi; dan

penuangan berita acara mediasi dalam putusan jika mediasi mencapai kesepakatan.

Ajudikasi dilaksanakan dengan agenda:

pembacaan permohonan pemohon;

pembacaan jawaban termohon;

pembacaan permohonan pihak terkait, jika ada pemeriksaan alat bukti;

penyampaian kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau pihak terkait; dan pembacaan putusan.( Rey )

https://www.instagram.com/reel/CzFuwgwRg11/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

kunjungi tik tok media halaman8

Komentar