Usai Polisikan Kapolsek Kuanfatu, IB Dibawa Ke Rumah Sakit Untuk Melahirkan

HALAMAN8.COM // SOE – TTS –

IB (22) wanita yang mempolisikan Kapolsek Kuanfatu Iptu Nikolas Robert Bisinglasi atas dugaan penipuan dan ingkar janji menikah saat ini hendak melahirkan. IB mulai mengalami rasa sakit pada bagian perutnya dan saat ini berada dalam pengawasan dan pendampingan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP).  Bayi dalam kandungan IB diduga merupakan hasil hubungannya dengan sang Kapolsek.
Yunri Kolimon, Koordinator Divisi Pendampingan korban, YSSP kepada wartawan  mengatakan, saat ini korban berada di rumah aman YSSP. Korban mulai mengalami gejala melahirkan sehingga terus dilakukan pemantauan. Jika korban mulai mengalami pembukaan maka akan langsung dibawa ke RSUD Soe guna proses persalinan.
“ Tapi bidan sudah periksa korban dan pembukaannya belum maju sehingga belum kita bawa ke rumah sakit. Kita terus melakukan pemantauan, kalau sudah maju pembukaannya akan langsung kita bawa ke rumah sakit,” terangnya.
Terpisah, YSSP, Rambu Mella mengutuk perbuatan Oknum anggota Polri tersebut yang tega menghamili IB (22) wanita yatim piatu warga Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu. Mengingat sang polisi sendiri diketahui sudah memiliki istri dan anak.
Rambu mengatakan, YSSP akan melakukan pendampingan terhadap IB untuk melaporkan aksi bejat tersebut ke Propam Polda NTT.
“ Kita akan melakukan kepada pendampingan kepada korban untuk melaporkan kasus ini ke Propam Polda NTT,” ungkap Rambu yang ditemui Rabu 11 Januari 2023 di ruang kerjanya.
Diberitakan sebelumnya, IB (22 Tahun) Warga RT/RW: 001/001, Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya resmi melaporkan Nikolas Robert Bisingslasi ke Polres TTS atas dugaan tindak pidana Penipuan.
Irna mendatangi SPKT Polres TTS,Kamis 12 Januari 2023 guna membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS.
Dalam keterangannya,Irna mengatakan bahwa benar pada tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana TINDAK PIDANA PENIPUAN yang dilakukan oleh terlapor Nikolas Robert terhadap korban.
Pelapor sendiri mengatakan kejadian berawal pada saat Terlapor dan Pelapor berhubungan pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga Pelapor sementara mengandung dan hendak melahirkan.
Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023. Nikolas Robert Bisingslasi diketahui saat ini menjabat sebagai Kapolsek Kuanfatu,telah memiliki istri dan anak.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Nikolas tidak merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan.

Diberitakan sebelumnya :  Kapolres TTS,AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan akan menindaklanjuti laporan Irna W.Bano,warga desa Kuanfatu terhadap Kapolsek Kuanfatu Nikolas Robert Bisingslasi.

Hal ini diungkapkan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa wartawan melalui layanan WhatsApp,Kamis 12/1/2023.

“kita tetap proses dan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku”, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan untuk mempermudah proses hukum,yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara. “Untuk mempermudah proses, yang bersangkutan kita non aktifkan sementara”, tulisannya dalam pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, Irna W. Bano, (22 Tahun) Warga RT/RW: 001/001, Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya resmi melaporkan Nikolas Robert  Bisingslasi ke Polres TTS atas dugaan tindak pidana Penipuan.

Irna mendatangi SPKT Polres TTS,Kamis 12/1/2023 guna membuat laporan dan diterima oleh
Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS.

Dalam keterangannya,Irna  mengatakan bahwa benar pada tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana TINDAK PIDANA PENIPUAN yang dilakukan oleh terlapor Nikolas Robert terhadap korban.

Pelapor sendiri mengatakan kejadian berawal pada saat Terlapor dan Pelapor berhubungan pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga Pelapor sementara mengandung selama 8 (delapan) bulan).

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023. Nikolas Robert Bisingslasi diketahui saat ini menjabat sebagai Kapolsek Kuanfatu,telah memiliki istri dan anak.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, kapolsek Nikolas tidak merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh wartawan.

kunjungi tik tok media halaman8

Komentar