halaman8.com//SoE//TTS–
Lagi dan lagi, seorang pria di Desa Kelle Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS dengan inisial JYT diduga melakukan aksi yang tidak senonoh kepada sang gadis kecil (B A N) berumur 8 Tahun dimana gadis tersebut di elus-elus alat vitalnya oleh JYT.
sesuai informasi yang dihimpun media ini pada Kamis,25 Agustus 2022 melalui salah satu pria muda yang juga pemerhati anak-anak, Jefri Jabut melalui sambungan telefon dan juga chat WhatsApp, pihaknya menjelaskan bahwa kejadian itu memang benar dan sudah dilaporkan juga ke Pihak Kepolisian.
Dijelaskan Jefri bahwa Korban (B A N) itu ada seorang gadis kecil yang masih duduk di bangku SD kelas 4 berumur 8 tahun. dan pada saat itu pelaku melakukan aksinya saat korban sedang mencuci piring di rumah korban.
Kronologi kejadian: saat korban sedang mencuci piring dan hendak masuk ke dalam dapur untuk menyalakan api untuk masak,saat itu pelaku mengikuti korban dan memasuk tangannya kedalam celana korban dan mengelus-elus bagian vital korban (BAN).
dan mungkin merasa takut korban hanya terdiam karena takut di pukuli oleh pelaku, sesaat kemudian paman korban memanggilnya lalu mungkin karena sang pelaku juga mendengar sehingga saat itupun pelaku langsung melarikan diri dari dalam dapur .
saat pelaku melarikan diri sang paman juga melihat pelaku JYT langsung berlari meninggalkan tempat kejadian. hal itulah menimbulkan kecurigaan pada paman korban sehingga paman korban langsung menanyakan apa yang telah terjadi pada korban dan korban pun saat itu langsung menceritakan kejadian tersebut pada pamannya bahwa alat Vitalnya di elus-elus oleh terduga JYT.
Tanpa menunggu lama ,paman korban korban langsung meminta bantuan pada salah satu LSM AGEN PERUBAHAN untuk membawa dan mendampingi korban ke puskesmas kuanfatu demi melakukan visum.
singkatnya Setelah di lakukan visum dan hasil keterangan dokter tidak menemukan tanda tanda kekerasan pada korban.setelah dari puskesmas kuanfatu keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian terdekat ( Polsek kuanfatu) dan saat itupun korban sudah di ambil keterangannya, tetapi hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan korban dan pelaku di Polsek Kuanfatu.
Untuk diketahui terduga pelaku JYT adalah pria berumur 17 tahun dan bertetangga dengan sang korban.
Salah satu pemerhati anak di kecamatan kuanfatu ” Jefri Jabut,melalui media ini Menegaskan bahwa sampai saat ini kecamatan kuanfatu merupakan kecamatan yang merupakan angka kekerasan seksual dan pelecehan seksual tertinggi di kabupaten TTS sehingga pihaknya berharap agar pemerintah kabupaten dan kecamatan lebih serius memperhatikan secara khusus hal ini karena sangat merusak cita -cita dan masa depan anak bangsa.(Ardi)
Komentar