Persyaratan Calon Kepala Daerah Melalui Jalur Independen untuk Pilkada 2024

halaman8.com – SoE – TTS, 29 Februari 2024 –

Memasuki Pilkada 2024, jalur independen menjadi alternatif bagi mereka yang ingin mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik. di kabupaten Timor Tengah Selatan ada Isu yang berkembang bahwa ada nama yang diperkirakan maju melalui jalur independen Namun, syarat-syarat yang harus dipenuhi calon independen Pilkada tidaklah ringan.

 

Calon independen Pilkada adalah mereka yang mencalonkan diri tanpa didukung oleh partai politik. Mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan untuk dapat mencalonkan diri secara mandiri.

 

Menurut laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen untuk posisi gubernur dan wakil gubernur adalah sebagai berikut:

 

1. **Jumlah Dukungan Penduduk:** Calon independen harus memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

2. **Persentase Dukungan:** Persentase dukungan yang dibutuhkan berbeda-beda berdasarkan jumlah penduduk provinsi, dengan ketentuan sebagai berikut:

– Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10%.

– Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5%.

– Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5%.

– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5%.

3. **Penyebaran Dukungan:** Dukungan yang diperoleh harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Syarat-syarat tersebut bertujuan untuk menunjukkan seberapa besar dukungan yang diterima oleh calon independen dari masyarakat. Dukungan ini menjadi indikator bahwa calon independen memiliki potensi untuk menjadi pemimpin yang diakui oleh sebagian besar masyarakat.

 

Selain itu, menurut informasi yang diunggah Kementerian Komunikasi dan Informatika, calon independen juga harus menyertakan dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP dan surat dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Mencalonkan diri melalui jalur independen bukanlah hal yang mudah, namun bagi mereka yang memenuhi syarat dan memiliki dukungan yang kuat dari masyarakat, peluang untuk bersaing dalam Pilkada 2024 tetap terbuka lebar.

kunjungi tik tok media halaman8

Komentar