Kapolsek Kuanfatu Dinonaktifkan Sementara Guna Permudah Proses Hukum

HALAMAN8.COM | SOE –

Kapolres TTS,AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan akan menindaklanjuti laporan Irna W.Bano,warga desa Kuanfatu terhadap Kapolsek Kuanfatu Nikolas Robert Bisingslasi.

Hal ini diungkapkan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa kepada wartawan melalui layanan WhatsApp,Kamis 12/1/2023.

“kita tetap proses dan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku”, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan untuk mempermudah proses hukum,yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara. “Untuk mempermudah proses, yang bersangkutan kita non aktifkan sementara”, tulisannya dalam pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, Irna W. Bano, (22 Tahun) Warga RT/RW: 001/001, Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya resmi melaporkan Nikolas Robert Bisingslasi ke Polres TTS atas dugaan tindak pidana Penipuan.

Irna mendatangi SPKT Polres TTS,Kamis 12/1/2023 guna membuat laporan dan diterima oleh
Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS.

Dalam keterangannya,Irna mengatakan bahwa benar pada tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana TINDAK PIDANA PENIPUAN yang dilakukan oleh terlapor Nikolas Robert terhadap korban.

Pelapor sendiri mengatakan kejadian berawal pada saat Terlapor dan Pelapor berhubungan pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga Pelapor sementara mengandung selama 8 (delapan) bulan).

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023. Nikolas Robert Bisingslasi diketahui saat ini menjabat sebagai Kapolsek Kuanfatu,telah memiliki istri dan anak.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, kapolsek Nikolas tidak merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh wartawan.

kunjungi tik tok media halaman8

Komentar