Irna Akhirnya Polisikan Kapolsek Kuanfatu

HALAMAN8.COM // SoE // TTS –
Tepatnya pada kamis ( 12 Januari 2023 ) Kapolsek Kuanfatu, Nikolas Robert Bisinglasi dipolisikan seorang gadis 22 tahun atas nama, Irna Bano Warga RT/RW: 001/001, Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Irna diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya untuk membuat laporan atas dugaan tindak pidana Penipuan kepada dirinya oleh kapolsek Kuanfatu,N ikolas Robert Bisinglasi.

Irna dalam keterangannya,Irna mengatakan bahwa benar pada tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana TINDAK PIDANA PENIPUAN yang dilakukan oleh terlapor Nikolas Robert terhadap korban.

Pelapor sendiri mengatakan kejadian berawal pada saat Terlapor dan Pelapor berhubungan pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga Pelapor sementara mengandung selama 8 (delapan) bulan).

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023. Nikolas Robert Bisingslasi diketahui saat ini menjabat sebagai Kapolsek Kuanfatu, dan telah memiliki istri anak.

kapolsek saat diberitahukan wartawan terkait laporan tersebut dan meminta untuk berkomentar dirinya tidak merespon. sedangkan pada jam 08 :09 pagi wartawan mengkonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, kapolsek dalam pesan nya meminta wartawan untuk tidak menulis kasus tersebut, entah apa alasan nya.

Diberitakan sebelumnya : Terkait kasus oknum kapolsek dengan inisal NB yang diduga  menghamili gadis  yatim piatu Polres TTS saat masih mendalaminya.

Demikian disampaikan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.k kepada halaman8.com saat dikonfirmasi Rabu ( 11/01/2023) melalui sambungan Whatsapp bahwa,saat ini belum ada pengaduan resmi ke polres TTS, dan saat ini propam sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
“Kita msh dalami krn blm ada pengaduan resmi ke polres, sy sdh perintahkan propam untuk lakukan penyelidikan dan pemeriksaan..🙏🙏🙏” Tulisnya.

Lanjutnya bahwa untuk oknum kapolsek tersebut juga belum diketahui jelas kapolsek mana? , jelasnya

Diberitakan sebelumnya : Oknum Kapolsek Di TTS yang diduga menghamili IB   22 tahun itu ternyata sudah beristri dan telah memiliki anak.

demikian sesuai informasi yang dihimpun media ini pada beberapa postingan di facebook bahwa, oknum kapolsek NB itu sudah memilki anak. namun  pengakuan korban, IB pada berita sebelumnya bahwa oknum kapolsek itu berjanji ingin menikahinya.
Diberitakan sebelumnya :  Diduga kuat seorang Kapolsek di TTS dengan inisial N menghamili IB gadis 22 tahun yang merupakan gadis yatim piatu. Sesuai informasi yang dihimpun halaman8.com gadis yatim piatu  tersebut, hingga saat ini sudah mengandung 7 bulan , setelah melakukan hubungan suami istri selam 6 kali.

Kepada halaman8.com gadis yatim piatu itu mengaku oknum kapolsek itu mengaku akan menikahinya. namun setelah dirinya mengandung 3 bulan dan sudah diketahui oleh Kapolsek, malah gadis yatim piatu ini di suruh untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungannya itu. namun karena gadis itu menolak dan tidak sepakat, gadis itu mendiamkan saja hal tersebut hingga saat ini bayi yang ada di dalam kandungan nya sudah menjalani 7 hingga 8 bulan.

gadis yatim piatu itu juga mengaku kalau sudah hampir 2 bulan terakhir ini oknum Kapolsek tersebut hilang tanpa berita.sehingga pihaknya berencana meminta pertolongan melalui keluarga untuk melapor ke SSP untuk meminta pendampingan agar diproses sehingga oknum kapolsek itu bertanggung jawab atas perbuatan nya itu.

“kami melakukan hubungan suami istri itu sudah 6 kali, dan biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang, jadi pas saya hamil 3 bulan saya omong, dia malah suruh saya untuk kasi gugur. jadi saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar 2 bulan juga, jadi saya kan minta tolong ke SSP untuk dampingi saya agar bisa proses masalah ini sampai selesai, karena saya sudah hamil 7 jalan 8 bulan” , ujar gadis yatim piatu itu kepada halaman8.com saat di konfirmasi, senin (9 Januari 2023).

Dari peristiwa ini dari pihak korban dan keluarga juga berisiatif untuk melaporkan oknum Kapolsek tersebut dalam waktu dekat  kepada Kadiv  Propam polres TTS agar oknum Kapolsek tersebut dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan juga kepada beberapa LSM untuk boleh mendapatkan mendampingi kepada korban agar mendapat keadilan hukum.

Sementara itu oknum Kapolsek N yang dikonfirmasi media ini juga membenarkan hal tersebut, dan meminta untuk bertemu wartawan , namun hingga saat ini oknum kapolsek N itu tidak ada kabar lagi, hingga berita ini diturunkan.

kunjungi tik tok media halaman8

Komentar