Hitungan Jam,Pelaku Pencuri Alkes Di Puskesmas Oinlasi Akhirnya Dibekuk Tim Polsek Atunsel

HALAMAN8.COM // SOE // TTS-

Pelaku pencurian alat kesehatan (Alkes) dengan inisial, J.A.N,di UPTD Puskesmas Oinlasi,Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS,akhirnya berhasil dibekuk tim Polsek Amanatun Selatan dengan hitungan jam.

Demikian dijelaskan Kapolsek Oinlasi Amanatun Selatan, Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana via layanan WhatsAppnya.bahwa, J. A. N yang merupakan pelaku pencurian alat kesehatan di UPTD Puskesmas Oinlasi, pada Sabtu ( 12/11/2022) dini hari sekitar pukul 02 : 21 Wita ,berhasil dibekuk polsek setempat setelah melakukan aksinya kurang lebih 10 Jam.

Ia menguraikan bahwa tak sampai 10 jam setelah pelaku beraksi, pihaknya mendapat laporan pertelepon dari dokter Puskesmas Oinlasi dr.Clif yang melaporkan adanya kasus pencurian alat-alat kesehatan, pihaknya yang sedang melaksanakan piket jaga di kantor Mapolsek langsung memerintah personil untuk terjun ke TKP.

Setelah tiba di TKP pihaknya dan anggota pada waktu dinihari langsung melakukan penyisiran di seputaran Puskesmas Oinlasi dan berhasil menemukan beberapa alat kesehatan yang tercecer di belakang Puskesmas yang belum sempat dibawa pergi pelaku.

Foto Salah satu alat Bukti

Itu sebabnya pihaknya dan anggota dibantu petugas Puskesmas Oinlasi dan masyarakat sekitar melanjutkan penyisiran disekitar rumah warga masyarakat dan berhasil menemukan lagi sejumlah barang bukti alat kesehatan tepatnya di rumah pelaku J.A.N, sehingga pihaknya dan anggota langsung melakukan penyelidikan lebih detail.

“dan hasil penyelidikan mengarah ke pelaku J.A.N sehingga anggota langsung mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti,” Jelas Kapolsek Oinlasi, Dewa Wijayana.

Dikatakannya, selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan BB Berupa, SMW Tulip USH 2D, Kamera Webcam Logitech C90E Webcam,  Hardisc, dan Kabel Monitor.

“Setelah itu terduga pelaku langsung digiring ke Makopolsek Amanatun Selatan dan selanjutnya pelaku dilimpahkan ke Polres Timor Tengah Selatan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Tutup, Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana.***

kunjungi tik tok media halaman8

Komentar