Merusak Baliho Caleg Bisa Dipenjara Dua Tahun

HALAMAN8.COM – SOE-TTS-POLITIK

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif nampak rusak di sejumah titik pemasangan APK di Kota Soe dan sekitarnya. Sebagaimana terpantau di salah satu titik perempatan Toko Sri Solo SoE, Jalan Hayam Wuruk, Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) nampak belasan baliho sobek dan ambruk ke tanah.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten TTS, Longginus Ulan, S.S, saat memantau lokasi rusaknya baliho para caleg tersebut, Kamis (14/12/2023) pagi, mengatakan, dalam pantauannya, nampak beberapa baliho ambruk ke tanah sementara lainnya nampak sudah sobek.

Longginus yang juga adalah Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) ini, kepada wartawan, mengatakan, kuat dugaan baliho para calon legislatif tersebut bisa juga rusak karena faktor alam bisa juga sengaja dirusak. “Bisa juga karena faktor alam, angin atau hujan, bisa juga sengaja dirusak karena nampak beberapa baliho, umumnya, nampak kedalaman tiang bisa sampai setengah sampai satu meter,” ujar Longginus saat ditanyai wartawan.

Img 20231214 Wa0065
Tampak foto : sejumlah Baliho yang dirusakin Oknum Tak Dikenal

Kendati demikian, sejauh ini, ujarnya belum ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu TTS terkait dugaan aksi pengrusakan oleh oknum tidak bertanggungjawab hanya informasi yang diperoleh dari media sosial.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, tandas Longginus, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Apabila ditemukan oknum yang merusak APK, tegas mantan wartawan ini, pelaku bisa terancam pidana.

“Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ungkapnya.

Diakhir wawancara dengan wartawan, mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Mollo Selatan ini, mengimbau peserta maupun tim kampanye untuk menahan diri untuk tidak melakukan perusakan APK.

“Para korban memiliki hak untuk melapor ke Bawaslu Kabupaten secara resmi. Prosesnya diawali laporan, dilanjutkan kajian untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Bila pelapor memiliki bukti-bukti yang cukup atau bukti kuat maka siapa pun pelakunya tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku ,” pungkasnya.

kunjungi tik tok media halaman8

Komentar