Lakukan Pendampingan Terhadap Korban Kekerasan di SD N Taus, Ini Kata Kabid P3A TTS

halaman8.com – SoE – TTS

Kabid P3A kabupeten Timor Tengah Selatan Andy Kalumbang.S.IP bersama Tim melakukan pendampingan kepada tiga orang anak korban kekerasan yakni JT, AB,dan SB yang diduga dilakukan kepala sekolah SD Negeri Taus dengan inisial SEEH.

sesuai informasi yang dihimpun media ini Dalam Pendampingan tersebut Kabid P3A kabupaten TTS, Andy Kalumbang.S.IP menyampaikan bahwa Negara dan Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi masyarakatnya terkhusus anak dan perempuan yang mendapat kekerasan baik Fisik Psikis Seksual dan Penelantaran. “Ini sesuai amanat Pasal 54 ayat (1) Undang Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mana dalam ayat (1) menyatakan bawah anak di dalam dan dilingkungan satuan pendidikan wajib mendapat perlindungan dari tindak kekerasan fisik psikis kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik tenaga pendidik sesama peserta didik atau pihak lain”,Cetus Andy

Seharusnya dilanjutkan Andy . oknum guru yang adalah kepala sekolah SD I Taus yang merupakan tenaga pendidik profesional ini lebih mengedepankan pola mendidik mengajarkan sesuatu ilmu membimbing melatih anak melalui jalur pendidikan formal dasar sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru memiliki peran sangat penting dalam menciptakan generasi penerus yang berkualitas baik secara intelektual maupun akhlaknya.

Oleh karena itu Harapan Kabid P3A, Andy Kalumbang S.IP agar kedepannya tidak ada lagi oknum tenaga pendidik menggunakan hukuman kekerasan fisik sebagai metode dalam pendisiplinan pada siswa karena lingkungan sekolah harus menjadi nyaman bagi sisa siswi guna mendorong perkembangan belajar anak dan membekali anak dengan wawasan dan pengetahuan serta ketrampilan secara optimal.

Ia menegaskan akan tetap mengawal kasus tersebut.

“Kita akan kawal kasus Kekerasan terhadap anak ini sampai memiliki Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap”,Tegasnya.

Senda juga dikatakan ketua DPC Pospera Kabupaten Timor Tengah Selatan,Yerim Yos Fallo bahwa, untuk kasus tersebut Sudah Visum dan Korban serta saksi juga sudah di periksa .oleh karena itu dirinya berharap Penyidik segera menetapkan Tersangka dan Tahan Terduga pelaku nya.

Kronologis kejadian kasus tersebut, Dilansir dari soepost.com JT, AB dan SB, mengaku diperlakukan tidak manusiawi oleh kepala sekolah mereka. Ketiganya disuruh menjilat tembok, menjilat kaca, menjilat pintu sekolah, dan makan serta menelan kertas buku. Pengakuan ketiga siswa itu disampaikan kepada Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kabupaten TTS, Yorim Fallo, dalam video berdurasi 4 menit 11 detik.

Sesuai pengakuan salah satu korban JT mengaku, dianiaya kepala sekolah mereka berinisial SEEH, karena bermain sumpit-sumpitan menggunakan sedotan bekas es cendol di dalam kelas pada Senin (18/09/2023) lalu.

Untuk diketahui kasus tersebut saat ini juga sudah sampai pada tahap penyidikan.sebagaimana masih dilansir dari sopost.com . Kepala sekolah,SEEH Telah Memenuhi panggilan Kanitres Kualin Aipda Mustafa Ahmad pada Senin 28 September 2023, diketahui media ini bahwa S.E.E.H oknum Kepsek SDI Taus Kecamatan Kualin yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan kepada muridnya sendiri diperiksa. Hasil konfirmasi dengan Kapolsek Kualin Ipda Faizal Alang melalui Aipda Mustafa membenarkan ada pemeriksaan terhadap Terlapor,”Benar bahwa pada hari Senin tanggal 24 September 2023 sekitar pukul 09.30 Wita-10.30 terlapor S.E.E.H Kepsek SDI Taus telah memenuhi panggilan Penyidik Polsek Kualin.”, Ucap Kanitres Aipda Mustafa

Lanjut Mustafa, “Didampingi kuasa hukum Simon Sesfaot, S.H., ada dua puluh satu pertanyaan yang ditanyakan kepada terlapor dan memakan waktu sekitar satu jam.” Jelas Aipda Mustafa Ahmad.

Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Joel Ndolu yang dikonfirmasi media ini(05/10/2023), mengatakan bahwa kasus tersebut sudah digelar dan masuk tahapan lidik.

“Sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/25/IX/,Sek Kualin tertanggal 18 September 2023 terkait kasus dugaan penganiayaan anak dengan korban atas nama JK yang terjadi pada tanggal 18 September 2023 bertempat di Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan telah dilakukan gelar hari ini dan hasilnya kasus tersebut yang semula dalam status penyelidikan kita naikan ke Penyidikan” Pungkas Kasat Iptu Joel. ( Rey )

kunjungi tik tok media halaman8

Komentar