Besok Bawaslu TTS Mulai Tertibkan Baliho Yang Melanggar Aturan

halaman8.com – SoE – TTS

Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) TTS telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan sejumlah baliho Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang secara melanggar aturan. Meskipun telah ada imbauan sebelumnya untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan baliho, langkah tegas akan diberlakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTS mulai besok.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu TTS, Longginus Ulan,SS Pada Senin ( 6 November 2023 ) menegaskan bahwa pemasangan baliho Caleg yang melanggar aturan akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,”Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kesbangpol dan Satpol PP untuk esok kita lakukan penertiban terhadap baliho caleg yang masih menggunakan tanda paku pada baliho”, Tegasnya

Picsart 23 11 06 16 25 18 1651699259137070

Lebih lanjut Dikatakan Long bahwa penertiban tersebut akan digelar hingga ke Desa-Desa.” Untuk wilayah kota soe, kita akan lakukan penertiban bersama petugas Satpol PP dan Kesbangpol, sedangkan di wilayah kecamatan dan desa, penertiban akan dilakukan oleh Panwascam bersama Trantib dan Linmas desa,” ujarnya.

Bawaslu TTS juga telah menyiapkan tempat untuk mengamankan atribut yang dinilai Melanggar aturan.”kita sudah siapkan tempat dan setelah kita turunkan, balihonya akan kita simpan di gudang kita atau gudang milik Satpol PP,” terangnya.

Dirinya berharap, para caleg bisa memberikan pembelajaran politik yang baik untuk masyarakat. Dimana, sebagai corong demokrasi para caleg harus memberikan pembelajaran yang baik dengan menaati aturan. “ Saat ini belum waktunya kampanye dan sudah ada imbauan kita ke peserta pemilu terkait larangan penggunaan gambar paku dalam baliho caleg. Namun ternyata, masih saja ada caleg yang tidak mengindahkan regulasi dan imbauan Bawaslu,” pungkasnya.(Rey)

kunjungi tik tok media halaman8

Komentar